PERMEN LHK NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUP KEMENTERIAN LHK
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK atau Permen Lhk Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK), yang dimaksud Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan IGT adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pengamanan, penyebarluasan, serta penggunaan IGT. Geospasial atau Ruang Kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumu...